“Aurat Pembeda Kita”
nurlaily
Aurat
jika itu pantas untuk diungkapkan, mungkin ini saatnya. Menurut saya aurat
suatu hal yag sensitife, yang tak seharusnya diperlihatkan pada lawan jenis mu,
bahkan yang bukan mahram mu apalagi yang jelas kau berbeda syareat dengan nya.
Dengan menutup aurat adalah pembeda bahwa kita adalah muslim dan yag dengan
sengaja membuka auratnya adalah mereka yang kafir tidak mau mengikuti perintah
Allah.
Aurat
adalah tanda bahwa kita malu terhadap Sang Pancipta sehingga harus menjaga
setiap hal yang di haramkan untuk terlihat. Baik nya seseorang adalah ia yang
malu, jika auratnya maka ia menjaga dirinya dari aib dan fitnah orang terhadap
dirinya karena tidak mampu menjaga auratnya dengan baik.
Aurat
seharusnya tidak dipertontonkan di muka umum menjadikan barang yang
diperjualbelika, Nauzubillahimindzalik, semoga kita tidak termasuk orang –
orang yang merugi karena tidak mematuhi perintah Allah dengan mau menutup
aurat.
Dalam
islam terdapat beberapa ketentuan untuk seorang laki-laki dan perempuan dalam
menjaga kesucian pakaian nya sehingga mampu menjaga auratnya.
Pertama
Aurat seorang laki – laki.
Suatu
ketika seorang sahabat duduk bersama Rasulullah, pahanya terbuka,
Rasulullah bersabda : “Ketahuilah bahwa paha adalah
aurat. (Ditakhrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmuziy, dari Jurhud al-Aslamiy).” Ini
membuktikan bahwa aurat seorang laki – laki terhadapt semasa nya juga penting
diperhatikan. Begitu pula dengan menjaga
kemaluan, karena itu termasuk ke dalam menutup aurat yang paling besar. Dalam Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs.
Al-Ma’arij: 29-30.
Aurat
seorang laki –laki terhadap seorang perempuanpun dijelaskan dalam (As-Asbuniy,
1971, II: 153) adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram
maupun bukan mahram.
Sedangkan
untuk aurat antara seorang suami terhadap
istrinya juga telah dibicarakan oleh para ulama. Para ulama berbeda
pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap
ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isterinya
tidak ada aurah, berdasarkan firman-Nya:
Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela. (Al-Mu’minun (23): 6). (As-Sabuniy, 1971,
II: 154).
di
Madinah masih banyak orang jahat yang suka mengganggu wanita, sebab para wanita pada waktu itu masih selalu
memakai pakaian harian sebagaimana pada masa jahiliyyah, sehingga tidak dapat
dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat.
Kadang-kadang mereka mengganggu wanita muslimah dengan alasan tidak dapat
mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita
yang tidak terhormat. Karena itulah wanita muslimah diperintahkan
memakai mode pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita
yang tidak terhormat. (Al-Qasimiy, 1978, XIII: 4908).
Al-Qurtubiy
dalam tafsrinya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan
yang tidak tembus pandang., agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk
long gar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama
suaminya, sebab pakaian yang tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi
fungsinya sebagai penutup aurat.
Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum
wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu
daerah antara pusar hingga lutut.
.”Nabi shallallahu
“alaihi wa sallam pernah bersabda,
: يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .
“Janganlah seorang lelaki
melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat
wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain,
dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
seluruh
tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan:
Firman
Allah: Walaa Yubdiina Ziinatahunna (damn janganlah mereka menampakkan
perhiasannya) (an-Nur (24): 31).
Ayat
tersebut dengan tegas melarang menampakkan perhiasannya. Mereka membagi zinah
(perhiasan) menjadi dua macam:
Pertama
zinah khalqiyyah (perhiasan yang berasal dari ciptaan Allahj), seperti wajah,
ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua zinah muktasabah
(perhiasan yang dibuat manusia), seperti baju, gelang dan pupur.
Ayat
tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik
perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah. Maka haram bagi wanita
menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasannya di hadapan orang
laki-laki.
Sedangkan
Iman Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat
kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan:
Bahwa
firman Allah SWT: “Wa laa yubadiina ziinatahunna illa ma zahara minhaa” (dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari
padanya) (an-Nur (24): 31), ayat tersebut mengecualikan “apa yang biasa
tampak”, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan
Ayat 30-31 surat an-Nur dan ayat 59 surat
al-Ahzab, perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran
yang mendalam akan adanya fitnah, karena di Madinah pada waktu itu masih banyak
orang fasik yang beradat kebiasaan jahiliyyah, dan suka mengganggu para wanita.
Kekhawatiran Rasulullah saw pada waktu itu sangat masuk akal, karena beliau
sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyyah yang di masa kini pun masih menghinggapi pikiran
setiap umat muslim , yang dipengaruh dari globalisasi yang tidak mengenal
norma-norma Islamiyyah. ).
Maka
jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan
muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah, sebab ayat
tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus.
Jadi pelihara semua tak seharusnya
terlihat dan menjaga nya, agar kita terhindar dari api neraka dan selalu
bertaqwa kepada Allah tempat dan pemilik seluruh umat.