Artikel ku Tentang Aurat


                           “Aurat Pembeda Kita”
                                      nurlaily

Aurat jika itu pantas untuk diungkapkan, mungkin ini saatnya. Menurut saya aurat suatu hal yag sensitife, yang tak seharusnya diperlihatkan pada lawan jenis mu, bahkan yang bukan mahram mu apalagi yang jelas kau berbeda syareat dengan nya. Dengan menutup aurat adalah pembeda bahwa kita adalah muslim dan yag dengan sengaja membuka auratnya adalah mereka yang kafir tidak mau mengikuti perintah Allah.
Aurat adalah tanda bahwa kita malu terhadap Sang Pancipta sehingga harus menjaga setiap hal yang di haramkan untuk terlihat. Baik nya seseorang adalah ia yang malu, jika auratnya maka ia menjaga dirinya dari aib dan fitnah orang terhadap dirinya karena tidak mampu menjaga auratnya dengan baik.
Aurat seharusnya tidak dipertontonkan di muka umum menjadikan barang yang diperjualbelika, Nauzubillahimindzalik, semoga kita tidak termasuk orang – orang yang merugi karena tidak mematuhi perintah Allah dengan mau menutup aurat.
Dalam islam terdapat beberapa ketentuan untuk seorang laki-laki dan perempuan dalam menjaga kesucian pakaian nya sehingga mampu menjaga auratnya.
Pertama Aurat seorang laki – laki.
Suatu ketika seorang sahabat duduk bersama Rasulullah, pahanya terbuka,
Rasulullah  bersabda : “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat. (Ditakhrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmuziy, dari Jurhud al-Aslamiy).” Ini membuktikan bahwa aurat seorang laki – laki terhadapt semasa nya juga penting diperhatikan.  Begitu pula dengan menjaga kemaluan, karena itu termasuk ke dalam menutup aurat yang paling besar.  Dalam Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30.
Aurat seorang laki –laki terhadap seorang perempuanpun dijelaskan dalam (As-Asbuniy, 1971, II: 153) adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram.
Sedangkan untuk aurat antara seorang suami terhadap  istrinya juga telah dibicarakan oleh para ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isterinya tidak ada aurah, berdasarkan firman-Nya:
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (Al-Mu’minun (23): 6). (As-Sabuniy, 1971, II: 154).
di Madinah masih banyak orang jahat yang suka mengganggu wanita, sebab  para wanita pada waktu itu masih selalu memakai pakaian harian sebagaimana pada masa jahiliyyah, sehingga tidak dapat dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat. Kadang-kadang mereka mengganggu wanita muslimah dengan alasan tidak dapat mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita  yang tidak terhormat. Karena itulah wanita muslimah diperintahkan memakai mode pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita yang tidak terhormat. (Al-Qasimiy, 1978, XIII: 4908).
Al-Qurtubiy dalam tafsrinya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang., agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk long gar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian yang tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat.
Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut.
.”Nabi shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda,  : يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan:
Firman Allah: Walaa Yubdiina Ziinatahunna (damn janganlah mereka menampakkan perhiasannya) (an-Nur (24): 31).
Ayat tersebut dengan tegas melarang menampakkan perhiasannya. Mereka membagi zinah (perhiasan) menjadi dua macam:
Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang berasal dari ciptaan Allahj), seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua zinah muktasabah (perhiasan yang dibuat manusia), seperti baju, gelang dan pupur.
Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah. Maka haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasannya di hadapan orang laki-laki.
Sedangkan Iman Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan:
Bahwa firman Allah SWT: “Wa laa yubadiina ziinatahunna illa ma zahara minhaa” (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak dari padanya) (an-Nur (24): 31), ayat tersebut mengecualikan “apa yang biasa tampak”, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan

Ayat  30-31 surat an-Nur dan ayat 59 surat al-Ahzab, perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran yang mendalam akan adanya fitnah, karena di Madinah pada waktu itu masih banyak orang fasik yang beradat kebiasaan jahiliyyah, dan suka mengganggu para wanita. Kekhawatiran Rasulullah saw pada waktu itu sangat masuk akal, karena beliau sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyyah yang di  masa kini pun masih menghinggapi pikiran setiap umat muslim , yang dipengaruh dari globalisasi yang tidak mengenal norma-norma Islamiyyah. ).
Maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah, sebab ayat tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus.
            Jadi pelihara semua tak seharusnya terlihat dan menjaga nya, agar kita terhindar dari api neraka dan selalu bertaqwa kepada Allah tempat dan pemilik seluruh umat.


                    




0 komentar:



Posting Komentar